SANGIHE |Bintangtribratanews.com – Pj. Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde, sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang memberikan layanan digital Sertifikat Elektronik bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Albert Wounde mengatakan bahwa Transformasi digital merupakan keniscayaan di era digital saat ini, termasuk di sektor pertanahan. Terkhusus pada layanan pertanahan dan tata ruang dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan merata di Kabupaten Kepulauan Sangihe, terobosan ini sangat penting dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah serta memangkas durasi waktu yang selama ini dilakukan secara manual (konvensional).
Ungkapan tersebut disampaikan Albert Wounde setelah menyerahkan 25 Sertifikat Tanah Konvensional kepada Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna, dan sebanyak 70 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Kampung Talolang, Kecamatan Tabukan Utara.
“Saya sangat berterima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional Kab. Sangihe atas peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan digitalisasi kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Sangihe ini dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, hal ini sangat mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah mereka. Selain memangkas durasi kepengurusan, sertifikat elektronik ini aman dari kehilangan akibat pencurian, kebakaran dan bencana lainnya. Dan yang lebih penting lagi keamanan datanya terjaga, dan aksesnya lebih mudah.” ungkap Albert Wounde.
Pada acara launching Sertifikat Tanah Elektronik, dilakukan juga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sangihe, tentang Penataan Kelembagaan Penerima Akses Reforma Agraria Tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Serbaguna Rumah Jabatan Bupati Sangihe, Rabu (03/07/2024).
Kepala BPN Sangihe, Steven O.K. Wowor mengatakan bahwa, Program Sertifikat Elektronik ini adalah program nasional dalam peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dalam mendapatkan sertifikat yang pendaftarannya mudah diakses melalui melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik (STE) ini merupakan implementasi konsep Digital Melayani (Dilan) yang dicanangkan oleh bapak presiden pada tahun 2019. Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan 4 pelayanan Pertanahan secara digital yaitu hak tanggungan elektronik, pengecekan elektronik, roya elektronik, dan zona nilai tanah elektronik. Melalui penerapan sertifikat tanah elektronik, proses pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efisien, melindungi keamanan sertifikat dari terjadinya resiko bencana alam seperti banjir dan gempa bumi, meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat, mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan, dan membatasi ruang gerak para mafia tanah,” tutur Steven O.K. Wowor
Inovasi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sangihe adalah sebuah terobosan pertama yang dilakukan Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, sebagai kebutuhan di zaman digitalisasi sekarang ini.
(YANSA)