JAWA TENGAH | Bintangtribratanews.com – Jelang bulan suci ramadhan 1445 H, Polsek Wangon Polresta Banyumas Polda Jateng melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan membunyikan mercon/petasan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kapolsek Wangon AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos, mengatakan, pemasangan spanduk himbauan ini sebagai bentuk rasa peduli Polsek Wangon terhadap keselamatan dan ketertiban masyarakat pada umumnya dan khususnya diwilayah hukum Polsek Wangon.
“Petasan itu dilarang karena selain berbahaya bagi keselamatan juga dapat mengganggu ketertiban masyarakat, untuk itu kami akan memberikan tindakan tegas apabila kita temukan adanya pelanggaran,” kata Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan bahwa pemasangan spanduk itu dilakukan di tempat-tempat banyak dilihat orang seperti di depan Pasar, Jalan utama desa, dan tempat-tempat strategis lainya.
“Langkah ini dilakukan untuk mencegah tidak adanya musibah dan hal-hal yang tidak di inginkan selama bulan ramadhan, sehingga warga masyarakat bisa melaksankan kegiatan di bulan ramadhan dengan aman dan nyaman”, ujar Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyimpan, membuat, menyulut petasan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi pada pihak berwajib apabila mengetahui adanya penyimpanan petasan.
(SATIAH)