SANGIHE, Bintangtribratanews.com – Sebagai wujud dan pertanggungjawaban atas penyelenggaran pemerintah desa, Kapitalaung Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung (LKPPK).
Penyerahan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung (LKPPK) berdasar atas aturan dan perundangan setiap bahwa setiap tahun laporan kepala desa harus diserahkan kepada MTK atau Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Pasal (8), ayat (1) yaitu :
“Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.”
Dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung (LKPPK) secara langsung diserahkan oleh Kapitalaung Kampung Petta Timur, Irwanto Adilang kepada MTK secara langsung di Kantor Kapitalaung Petta timur, Jumat (22/03/2023)
Saat ditemui media ini Kapitalaung Kampung Petta Timur, Irwanto Adilang mengatakan, “Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri, Nomor 46 tahun 2016, pasal (8) ayat (1), laporan kepala desa, dimana masa penyelenggaraan pemerintah desa diakhir tahun disampaikan kepada MTK atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD), secara tertulis paling lambat bulan Maret tahun 2024,” tegas Irwanto.
Lanjut Irwanto, Ini semua dilakukan untuk membangun mitra kerja bersama, antara MTK dengan Pemerintah Kampung, dan yang kedua dengan tujuan memenuhi kinerja pemerintah kampung yang transparan dan akuntabel terkait dengan kegiatan-kegiatan pemerintahan desa di tahun 2023,” tutur Irwanto Adilang.
Pemerintah Kampung Petta Timur juga memberi informasi kepada masyarakat melalui pemasangan Baliho Realisasi APBK 2023 sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat mengetahui realisasi anggaran tahun 2023.
(YANSA).