Cekcok Soal Anak, Resmob Minahasa Amankan Terduga Penganiayaan

Cekcok Soal Anak, Resmob Minahasa Amankan Terduga Penganiayaan

Share To :

MINAHASA | Bintangtribratanews.com – Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial JK (25), warga Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Barat, pada Kamis (16/01/2024). JK diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap perempuan berinisial SM (25).

Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan itu diduga dipicu oleh perselisihan terkait pengasuhan anak.

“Pelaku dan korban diketahui merupakan pasangan yang belum menikah. Cekcok terkait siapa yang bertanggung jawab dalam menjaga anak menjadi pemicu tindak penganiayaan ini,” ujar AKP Edi.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Rabu malam. Cekcok yang awalnya berupa adu argumen berubah menjadi tindakan kekerasan fisik. Korban kemudian melapor ke pihak berwajib setelah mengalami luka ringan akibat peristiwa tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob bergerak cepat untuk mengamankan JK di kediamannya. Saat ditangkap, JK tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Minahasa.

Saat ini, JK sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. AKP Edi menjelaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Kami akan memproses kasus ini dengan transparan. Tindakan kekerasan, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mendalami apakah ada faktor lain yang memicu tindakan tersebut, seperti tekanan psikologis atau pengaruh lingkungan sekitar.

Kasat Reskrim turut mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijaksana tanpa menggunakan kekerasan.

“Kami berharap masyarakat dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Segala permasalahan hendaknya diselesaikan melalui dialog atau mediasi, bukan dengan tindakan yang melanggar hukum,” tambahnya.

AKP Edi juga mengingatkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan terhadap pasangan yang belum menikah, tetap menjadi prioritas penanganan pihak kepolisian.

Pihak kepolisian memastikan bahwa korban telah mendapatkan penanganan medis atas luka yang dialaminya. Selain itu, dukungan psikologis juga akan diberikan kepada korban untuk memulihkan trauma yang mungkin dirasakan akibat kejadian tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Minahasa. Banyak yang berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal sebagai bentuk penegakan hukum yang adil. Di sisi lain, beberapa pihak juga menekankan pentingnya edukasi terkait pengelolaan emosi dan komunikasi dalam hubungan untuk mencegah konflik berujung pada kekerasan.

Dengan penanganan yang cepat dan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi tindak kekerasan dalam bentuk apa pun.

(JUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Bintangtribratanews.com
Don`t copy text!