MANADO | Bintangtribratanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe turut menghadiri kegiatan Penyusunan Rancangan Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang diselenggarakan oleh KPU Sulawesi Utara di Hotel Aston Manado, mulai Kamis, 26 September 2024 hingga Sabtu, 28 September 2024.
Acara ini dibuka langsung oleh Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, yang menekankan pentingnya kecermatan dan ketelitian dalam menyusun pedoman teknis agar hasilnya berkualitas. Menurutnya, proses ini sangat penting untuk memastikan tahapan kampanye berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan Pasal 74 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, penyusunan pedoman teknis kampanye merupakan kewenangan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Undang-Undang Pilkada juga mengatur kewenangan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun pedoman teknis dalam setiap tahapan pilkada, sementara terkait dana kampanye, kewenangannya berada di KPU RI,” ujar Tinangon.
Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, mengingatkan seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota agar mengelola administrasi kampanye dengan baik dan menjaga soliditas antara komisioner dan jajaran sekretariat dalam melaksanakan setiap tahapan Pilkada.
“Penting bagi kita untuk tetap solid antara komisioner dan sekretariat agar tahapan Pilkada bisa berjalan lancar,” tutur Malonda.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sulut, Awaluddin Umbola, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Petugas Penghubung (LO) atau Tim Kampanye pasangan calon dalam pelaksanaan tahapan kampanye. Selain itu, pelaksanaan debat kampanye pasangan calon harus mengikuti aturan KPU dan pedoman teknis yang ada, agar prosesnya berjalan sesuai mekanisme.
Di sisi lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Salman Saelangi, memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota yang telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Bupati dan Wakil Bupati. Ia juga berharap KPU Kabupaten/Kota bisa menyelenggarakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di wilayah masing-masing.
Kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan materi dari beberapa narasumber, di antaranya Marten Tandi, SH, MH, dari Kejaksaan Tinggi Sulut yang membahas kedudukan hukum PKPU dan keputusan KPU dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta Erwin Sumampouw, MAP, dari Bawaslu Sulut, yang menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran kampanye dengan fokus pada sanksi administrasi bagi pasangan calon yang melanggar aturan. Akademisi dan pakar hukum tata negara, Radian Syam, turut memaparkan materi terkait politik hukum. Seluruh pemaparan ini dimoderatori oleh Rikson Karundeng.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa pejabat KPU Sulut, seperti Ihsan F. Panawar (Kadiv Perencanaan Data dan Informasi), Iklam Patonaung (Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Stanley B. Legrants (Kasubag Tekmas), serta Merson S. Pandensolang dari staf Subbagian Tekmas.
(YANSA)