JAWA TENGAH | Bintangtribratanews.com – Personil Bhabinkamtibmas Polsek Ajibarang, Polresta Banyumas Polda Jateng, melaksanakan sosialisasi saber pungli di lingkungan Desa Banjarsari Kec. Ajibarang Kab. Banyumas, Rabu (15/5/24).
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Ajibarang Polresta Banyumas Aipda Sujadi kepada warga Desa Banjarsari dalam kegiatan sambang warga di Desa binaan.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan sejumlah hal mengenai saber pungli. Salah satunya mengajak warganya mensosialisasikan kembali kepada warga yang lain untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika ditemukannya praktek pungli baik tingkat Desa maupun pelayanan publik lainya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, SH, MH, mengatakan sosialisasi yang dilakukan personil Bhabinkamtibmas sebagai upaya pencegahan pungutan liar secara dini.
“Hal ini tentunya bagian dari deteksi dini pungutan liar yang merugikan masyarakat. Kalau masyarakat melihat atau mengalami pungutan liar laporkan saja langsung ke Satgas Saber Pungli atau ke nomor layanan ke 081111081111, atau 08112861000,” kata Kapolsek.
Selain itu, dalam sambang tersebut, Kapolsek menambahkan bahwa Bhabinkamtibmas juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang layanan Previta (Presisi Virtual Assistance) Polresta Banyumas, dimana masyarakat dapat mengadu, melapor, menyampaikan informasi dan keluhan dengan mudah tanpa instal aplikasi, tidak perlu registrasi cukup menyimpan nomor WA dan dapatkan layanan prima dari Polresta Banyumas.
“Melalui Previta masyarakat dapat memberikan laporan darurat secara langsung melalui nomor WA 0811-276-8787. Dan dari informasi masyarakat ini petugas akan menindaklanjuti laporan dengan cepat”, kata Kapolsek.
SATIAH